Ustadz Suryandi : Macam-macam Zakat Dalam Islam

oleh

Pekanbaru – Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Apalagi zakat juga masuk dalam rukun islam ke empat setelah syahadat, salat, dan puasa, Selasa (12/4/2022).

Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan sebagainya. Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui oleh umat islam, yaitu

▪️ Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri.

Golongan orang yang wajib memberikan zakat fitrah ini adalah orang yang sudah mampu. Dalam artian, mereka yang memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam sebelum hari raya idul fitri.

Kemudian, kualitas zakat juga harus disesuaikan dengan apa yang dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

▪️ Zakat Mal

Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Biasanya zakat mal bisa dibayarkan dalam bentuk uang, emas, perak, logam mulia lainnya.

Nah, agar tidak bingung Ustadz Suryandi Temala, Lc.,MA akan menjelaskan hal tersebut dalam kajian rutin bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru pada Selasa (12/4/2022).

Penjelasan selengkapnya bisa disaksikan melalui kanal youtube dispusip pekanbaru ya

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.