Sumber Belajar Guru dan Siswa, Perpustakaan Sekolah Harus Terakreditasi

oleh

Pekanbaru – Perpustakaan sekolah sebagai gudang ilmu pengetahuan dan informasi selayaknya menjadi tempat sumber belajar yang digunakan guru dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran, baik dalam jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran. Maka dari itu, perpustakaan diharapkan dapat memberikan layanan minimal sesuai dengan standar nasional perpustakaan (SNP), Jumat (27/01/2023).

“Seyogyanya perpustakaan sekolah bisa menjadi pusat perhatian sehingga siswa dapat tertarik memanfaatkannya, baik sebagai sumber belajar maupun tempat berkegiatan. Caranya bagaimana, yakni dengan akreditasi,” ungkap Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si saat mendampingi Tim Asesor Perpusnas RI melaksanakan akreditasi 7 sekolah di Pekanbaru.

Nelfiyonna menambahkan perpustakaan turut andil dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi yang memungkinkan warga sekolah, terutama murid untuk mempertajam dan memperluas kemampuan membaca, menulis, berpikir dan berkomunikasinya.

“Akreditasi adalah pengakuan bahwa perpustakaan telah sesuai standar nasional, serta bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan sekolah wajib memiliki perpustakaan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 24 Tahun 2014. Keberadaan perpustakaan harus memberikan makna besar bagi peningkatan minat baca guna melahirkan generasi literat.

“Pendidikan dan perpustakaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk menumbuhkembangkan minat baca dan membangun kesadaran siswa akan pentingnya literasi,” ungkapnya saat menghadiri kegiatan akreditasi perpustakaan di SDN 148 Kota Pekanbaru.

Sebagai informasi selama tiga hari terhitung sejak 24-26 Januari 2023. Dispusip bersama Disdik mendampingi Tim Asesor Perpusnas RI melaksanakan akreditasi 7 sekolah, yakni Perpustakaan Anggun Suri SDN 83, Perpustakaan Putri Kaca Mayang SDN 27.

Selanjutnya, Perpustakaan Bina Ilmu SDN 148, Perpustakaan Samudra Ilmu SDN 176 dan Perpustakaan Cendekia SDN 183 Kota Pekanbaru.

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.