Standar Pelayanan Pengembalian Buku
No | Komponen | Layanan |
1. | Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2. Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota Tahun 2013 diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. |
2. | Persyaratan Pelayanan |
1. Berpakaian bebas dan sopan 2. Memiliki KTA Perpustakaan |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Menyerahkan KTA Perpustakaan 2. Mengisi buku tamu 3. Meletakkan barang bawaan diloker 4. Menyerahkan buku yang akan dikembalikan |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 5 (Lima) menit |
5. | Biaya/Tarif | Gratis / Tidak dikenakan biaya |
6. | Produk Layanan | Ketersediaan Koleksi |
7. | Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer 2. Meja dan Kursi 3. Rak buku 4. Rambu-rambu perpustakaan 5. Buku 6. Ruang Sirkulasi 7. ATK |
8. | Kompetensi Pelaksana |
1. Pustakawan 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Mampu berkomunikasi dengan baik |
9. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal terhadap Pengembalian Buku berada pada bidang Informasi dan Layanan secara berkala. |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 1. Kotak saran 2. Telepon : 0761-859318 3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id |
11. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) Orang |
12. | Jaminan Pelayanan |
1. Tidak adanya sanksi jika pengembalian buku tepat waktu. 2. Ruangan bebas rokok 3. Ruangan ber AC |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan | Paraf Petugas Pengembalian Buku |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). |