Pekanbaru – Dalam upaya pelestarian warisan budaya dan perlindungan hak cipta, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru mendaftarkan arsip karya seni motif modifikasi dan filosofi songket Pekanbaru periode 2004-2014 sebagai bagian dari Memori Kolektif Bangsa (MKB). Pengajuan ini didasarkan pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2021.
“Langkah strategis ini diambil untuk memastikan keaslian dan kekayaan intelektual dari salah satu ikon budaya Kota Pekanbaru ini tetap terjaga. Arsip desain, motif dan teknik pembuatkan songket Pekanbaru bisa mendapatkan pengakuan hukum sehingga bisa mencegah penyalahgunaan dan pembajakan. Kita ingin memastikan bahwa warisan budaya ini tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” Ujar Kepala LKD Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, SH,. M.Si pada Senin (30/09/2024).
Songket Pekanbaru dikenal dengan motif-motif unik yang terinspirasi dari alam dan kaligrafi islam yang masing-masing memiliki makna filosofis yang mendalam. Dengan mendaftarkan arsip songket ini sebagai MKB, diharapkan songket Pekanbaru akan mendapatkan pengakuan nasional dan internasional sebagai warisan budaya yang tak ternilai.
“Proses akuisisi arsip telah dilakukan pada tahun 2024. Koleksi arsip yang diajukan meliputi 137 arsip tekstual, 17 arsip foto, dan 4 arsip video. Arsip-arsip ini merupakan hasil kerja sama antara LKD dan Yayasan Mahratu Anjungan Puan Sri Julang Songket Kota Pekanbaru selaku pemilik dan pecipta arsip,” ungkapnya.
Evi Meiroza Puan Sri Julang Songket Negeri, selaku pimpinan Yayasan Mahratu Anjungan Puan Sri Julang Songket Kota Pekanbaru, menyambut baik upaya pelestarian arsip songket ini.
“Diharapkan akan semakin banyak pihak yang tertarik untuk mempelajari dan melestarikan warisan budaya Indonesia, khususnya Pekanbaru. Momentum ini kedepannya juga bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan industri kreatif berbasis budaya, seperti membuka pelatihan menenun songket, menyelenggarakan festival songket, atau mengembangkan produk turunan dari songket,” jelasnya.