Untuk mewujudkan layanan informasi yang lebih luas diperlukan suatu lembaga tingkat Nasinal yang mempunyai kemampuan dalam bidang-bidang berikut:
1. Mengumpulkan, mengolah, melestarikan serta mendayagunakan sumber-sumber informasi hasil budaya bangsa baik yang tertulis, tercetak maupun terekam.
2. Memperoleh sumber informasi dari luar Indonesia yang terpilih dan berguna bagi pembangunan bangsa dalam arti yang luas dan memasukannya ke dalam koleksi nasional.
3. Mengembangkan suatu sistem baku guna mempermudah penyebarluasan sumber-sumber informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
4. Memberikan jasa informasi ilmiah, rujukan dan penelitian.
5. Mengkoordinasikan kerjasama jasa informasi dengan semua lembaga perpustakaan, dokumentasi, dan informasi serta pusat arsip ke dalam suatu jaringan nasional perpustakaan dan informasi.
A. Sistem Dan Kelembagaan
Semua jenis Perpustakaan bertujuan menyediakan informasi dan fasilitas yang merata, mudah dan murah kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, penelitian, informasi, pelestarian kebudayaan dan rekreasi yang bersifat mendidik. Ruang lingkup layanan perpustakaan adalah seluruh lapisan masyarakat dalam wilayah Negara Republik Indonesia bahkan juga ke luar negeri.
B. Komponen Pembinaan Dan Pengembangan Perpustakaan
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional dalam hal melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan baik pemerintah pusat dan daerah serta lembaga pemerintah maupun swasta maka Perpustakaan Nasional mempunyai 12 komponen yang dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan sebagai berikut :
1. Status Perpustakaan
Perpustakaan sulit berkembang, apabila status atau kedudukan perpustakaan dan organisasi induknya tidak jelas atau tidak ada. Fungsi Perpustakaan adalah mendukung tercapainya tujuan atau sasaran induk organisasi.
2. Tenaga Perpustakaan
Perpustakaan yang diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara baik dan benar perlu di dukung dengan tersedianya tenaga yang andal. Tenaga perpustakaan dapat terdiri dari tenaga yang berlatar belakang formal di bidang ilmu perpustakaan, serta tenaga lainnya yang berlatar belakang pendidikan di luar kegiatan dan jasa perpustakaan.
3. Koleksi Perpustakaan
Koleksi perpustakaan dapat terdiri dari bahan bacaan dalam bentuk karya cetak dan karya rekam. Karya rekam biasanya dikenal dengan istilah bahan bukan buku. Koleksi perpustakaan dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu dengan membeli, tukar menukar terbitan, dan hibah atau hadiah.
4. Gedung Perpustakaan
Perpustakaan memerlukan tersedianya ruang atau gedung yang mencukupi. Ruang atau gedung perpustakaan digunakan, antara lain untuk ruang baca dan layanan pembaca, ruang untuk menyimpan koleksi perpustakaan, ruang kerja tenaga perpustakaan, dan ruang untuk fasilitas lainnya, seperti perbaikan dan penjilidan bahan pustaka, kamar kecil, gudang.
5. Peralatan Perpustakaan
peralatan Perpustakaan perlu tersedia untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan dan layanan Perpustakaan bagi para pemakai Perpustakaan.
Di dalam UU RI NO.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan berkenaan dengan Sarana dan Prasarana (pasal 38) di atur sebagai berikut :
a. Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuaia dengan standart nasional perpustakaan.
b. Sarana dan Prasarana yang dimaksud pada ayat (1) di manfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Anggaran Perpustakaan
Agar penyelengarakan perpustakaan dapat berjalan sebagaimana mestinya maka UU RI No. 43 tahun 2007 tentang perp[ustakaan, pendanaan (pasal 39) diatur sebagai berikut.
a. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
b. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Layanan atau Jasa Perpustakaan
Berbagai layanan atau jasa perpustakaan yang lazim di manfaatkan pemakai perpustakaan, antara lain berikut ini.
- Jasa ruang baca, dan peminjaman bahan pustaka
- Jasa referensi atau rujukan
- Jasa penelusuran informasi
- Jasa pinjam antar perpustakaan
- Jasa penyusunan literatur sekunder
- Jasa terjemahan
- Jasa penjilidan
- Jasa konsultasi dan bimbingan pembaca
- Jasa kesiagaan informasi
- Jasa penyebaran informasi terseleksi
- Jasa informasi teknis
- Jasa analisis informasi
- Jasa pelatihan
Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terdapat banyak kegiatan atau jasa yang dapat diselenggarakan perpustakaan. Semakin banyak jasa yang dapat dimanfaatkan, maka pemakai atau pemustaka semakin terpuaskan.
8. Pemasyarakatan atau Promosi Perpustakaan
Keberadaan perpustakaan belum tentu diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat yang dapat memanfaatkan jasa layanan perpustakaan. Untuk itu , keberadaan perpustakaan perlu dimasyarakatkan atau dipromosikan melalui berbagai cara.
9. Peningkatan Minat Baca Masyarakat/ Pemakai Perpustakaan
Keberadaan perpustakaan adalah untuk mendukung usaha ke arah masyarakat yang gemar membaca. Mengingat tidak semua anggota masyarakat mampu membeli bahan bacaan maka perpustakaan dapat menjalankan fungsi pendidikan masyarakat sepanjang hayat. Usaha untuk meningkatkan minat baca masyarakat sudah sejak lama dilakukan oleh perpustakaan-perpustakaan di Indonesia dengan dukungan berbagai pihak, baik Pemerintah maupun Swasta.
10. Kerja Sama Perpustakaan
Kerja sama perpustakaan perlu dilakukan mengingat tidak ada satu pun perpustakaan yang dapat bekerja sendiri secara terisolasi. Kerja sama perpustakaan adalah upaya peningkatan dan pemanfaatan bersama sumber daya antara beberapa perpustakaan, atau istilah asingnya adalah resource sharing.
11. Mitra Perpustakaan
Perpustakaan juga harus berusaha mencari berbagai pihak yang dapat di jadikan mitra perpustakaan, atau istilah asingnya adalah friends of the library. Mitra perpustakaan adalah berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta yang merasa ikut bertanggung jawab dan terpanggil dalam program-program di bidang pengembangan perpustakaan, mencerdaskan masyarakat, dan masyarakat yang gemar membaca.
12. Kajian Atau Evaluasi Perpustakaan
Untuk mengetahui berbagai usaha dan kegiatan yang telah dilakukan perpustakaan serta hasil dan permasalahannya maka secara berkala dan teratur, perlu di lakukan kajian atau evaluasi perpustakaan. kajian ini dapat di lakukan sendiri oleh perpustakaan maupun oleh pihak luar atau kerja sama antara berbagai npihak.
C. KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERPUSTAKAAN
Untuk pengembangan berbagai perpustakaan agar sesuai dengan tujuan dan fungsi masing-masing jenis perpustakaan, perlu diadakan kebijakan di bidang perpustakaan yang berlaku secara nasional. Di Indonesia sampai saat ini belum mempunyai suatu pedoman khusus pengembangan pderpustakaan sehingga dengan perkembangan informasi dan menuju era globalisasi diperlukan suatu kebijakan pemerintah di bidang Perpustakaan.
Uraian Draft Kebijakan Nasional Bidang Perpustakaan menyesuaikan sistematika yang ada pada kebijakan tersebut di awali dengan pendahuluan, landasan filosofis, landasan hukum, tujuan kebijakan, arah kebijakan, dan diakhiri dengan penutup.