Pekanbaru – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru melaksanakan pemusnahan dan penyerahan arsip yang ada di Kecamatan Bukitraya pada Senin (25/4). Dimana, hasil pelaporan didapatkan 774 dokumen yang dimusnahkan, tujuh dokumen yang diserahkan ke LKD dan 37 dokumen yang dinilai kembali sejak kurun waktu 2014-2019 lalu.

Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si mengatakan dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelanggaraan kearsipan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip juga dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pemerintah daerah wajib menyelamatkan arsip bernilai guna dan bernilai sejarah. Arsip perlu dikelola serta dilestarikan sesuai dengan kaedah kearsipan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada hakekatnya, pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 43/2009 tentang kearsipan maupun Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Tentunya LKD terus berupaya agar teman-teman di OPD bisa melaksanakan kegiatan kearsipan. Namun karena keterbatasan SDA sehingga perlu adanya penjadwalan. Kami juga sangat terbuka bagi yang ingin berkonsultasi maupun magang terkait kearsipan. Silahkan datang ke tempat kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si dan Camat Bukitraya, T. Ardi Dwisasti, S.Stp, M.Si melalui Sekcam Bukitraya, Azhar, S.IP melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan dan penyerahan arsip yang disaksikan oleh Kasubbag Umum Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru, M. Robby Aslan, SH, PPUPD Ahli Muda Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, M. Hari Saptono, S.IP serta tamu hadirin lainnya.