Dalam upaya mewujudkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sebagaimana diamanatkan Peraturan Kepala ANRI nomor 17 Tahun 2017, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru mengelola beberapa unit layanan kearsipan dengan tujuan :
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat dan institusi selaku pencipta arsip untuk menyimpan arsip yang sifatnya statis atau meminjam koleksi arsip yang dikelola DISPUSIP selaku lembaga kearsipan daerah sesuai dengan klasifikasinya.
- Menyediakan sumber informasi kearsipan dan dokumentasi daerah khususnya Kota Pekanbaru
Jenis Layanan
Guna mendukung terkelolanya arsip Kota Pekanbaru, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru memberikan layanan:
- Penyimpanan arsip
- Peminjaman koleksi arsip
- Galery Arsip
Jam Layanan
Seluruh layanan di Unit Layanan Arsip Dinas Perpustakaan dan KearsipanKota Pekanbaru berlangsung dengan jam layanan :
Senin – Kamis : 8.00 – 16.00 WIB
Jum’at : 8.00 – 16.30 WIB (istirahat : 11.30-13.00 WIB)
Sabtu – Minggu : 9.00 – 14.00 WIB
Tata Tertib Layanan
- Pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan surat pengantar/tugas serta kartu identitas diri.
- Pertimbangan izin petugas arsip atas arsip yang dimohonkan :
- Penolakan akses ditindaklanjuti oleh petugas arsip dengan pembuatan surat penolakan atau penjelasan lisan yang ditujukan kepada pemohon
- Permohonan akses arsip yang disetujui ditindaklanjuti dengan proses pencarian arsip oleh petugas
- Arsip yang boleh diakses dan akan diserahkan kepada Pemohon dicatat terlebih dahulu oleh petugas arsip di buku register.
- Menyerahkan arsip kepada pemohon untuk digunakan.
- Penggunaan arsip dilakukan dalam bentuk :
- Baca di tempat
- Penggandaan di bawah izin dan pengawasan petugas arsip
- Menyerahkan kembali arsip oleh pemohon kepada petugas arsip dan selanjutnya petugas arsip mengembalikan kartu identitas diri pemohon.
Sarana Unit Layanan Arsip
- Ruang pengolahan arsip
- Ruang penyimpanan arsip
- Rool O’pact
- Rak Arsip
- Brankas
- Galeri foto