
Pekanbaru – Arsip pada suatu instansi maupun lembaga memerlukan pengelolaan kearsipan yang baik dan benar, sehingga ketika ada pihak yang membutuhkan dapat disajikan dengan cepat dan tepat. Untuk itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru pada Jumat (9/4/2021).

Kedatangan rombongan DPRD Kota Padang bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) disambut hangat oleh Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si melalui Sekretaris, Nofrita Deli, S.Pd, M.Si didampingi Kepala Bidang Kearsipan, Nurfasary, S.Pd, Kabid P4KM, Robert Panjaitan, SE beserta arsiparis.

“Kota Padang memiliki 11 kecamatan dan 140 kelurahan dengan jumlah penduduk hampir mencapai satu juta jiwa, sehingga memerlukan pengelolaan kearsipan. Maka dari itu, kami datang ke Dispusip untuk melakukan sharing informasi terkait kearsipan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Murikhwan.

Sementara itu, Nofrita Deli selaku sekretaris mengatakan pengelolaan kearsipan pada dasarnya menjadi salah satu kegiatan untuk menata dokumen pada suatu instansi, perusahaan maupun organisasi sebagai penunjang aktivitas. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Pengelolaan kearsipan bertujuan untuk memelihara arsip dengan baik dan menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban daerah mengenai rencana, pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki 9 arsiparis untuk mengelola dan membina kearsipan di Pekanbaru,” ucapnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga berkesempatan melihat tempat penyimpangan arsip, seperti record center, ruang baca arsip, depo arsip serta galery arsip. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.