Gubernur Riau buka Seminar rencana induk pemajuan kebudayaan melayu Riau

oleh

Pekanbaru, Rabu 3 Juli 2019 – Dalam rangka hari jadi lembaga adat melayu Riau yang ke 49 tahun diadakan Acara Seminar rencana induk pemajuan kebudayaan melayu Riau yang dibuka oleh Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si di Balai Pauh Janggi, Gubernuran. Jalan Diponegoro Pekanbaru.

pekan adat budaya melayu riau
Seminar rencana induk pemajuan kebudayaan melayu Riau

Latar Belakang Pemikiran Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau. Riau berada di kawasan sejarah imperium Melayu yang sangat penting dan menjadi sentral dari perkembangan dinamika kebudayaan Melayu.

Komitmen Riau sebagai Pusat Kebudayaan Melayu. Kebudayaan dijadikan dasar perencanaan dan dikaitkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebudayaan perlu ditangani secara profesional untuk menghadapi pengaruh negatif era kesejagatan. Tantangan, hambatan, peluang & realitas objektif yang muncul sekarang berbeda dengan kondisi masa kini dan masa lampau, maka diperlukan perencanaan kebudayaan sebagal basis pengembangan peradaban.

RIPK menjadi bukti komitmen, kepedulian, konsistensi, dan tanggung jawab pemerintah Riau terhadap pembangunan kebudayaan. Mengantisipasi trend perkembangan dunia, terutama berhubungan dengan perjuangan memasukkan warisan Riau ke dalam Warisan Dunia.

Ratifikasi UNESCO WHC memberi peluang Indonesia khasnya Riau mengajukan Memory of the World (MOW) dan Cultural Heritage.

Tujuan pengusulan menjadi MoW dan Cultural Heritage:
– Ditetapkan kawasan alam & property budaya tertentu sbg milik bersama yang mempunyai nilai universal.
– Mendapatkan perhatian yang memadai, baik secara daerah (regional), nasional maupun internasional, sehingga terjamin kelestariannya.

Riau merupakan provinsi yang paling siap sebagai “negara budaya”, karena memiliki potensi warisan sejarah (heritage) & budaya (living culture) yang luar biasa banyak dan unik serta dapat dikembangkan.

UUD 1945 Pasal 32 “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan merupakan langkah strategis guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Pasal 7 UU No. 5/2017 Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan ”pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan”.

Latar Belakang Pemikiran Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau

Pengaruh utama kebudayaan melalui pendidikan karakter. Dalam pendidikan karakter, kebudayaan ditempatkan sebagai sumber dari karakter dan tugas pendidikan adalah mengusahakan kultivasi atau pembudayaan karakter tersebut.

Pedoman diatur dalam Pasal 8 UU No.5/2017 Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3. Strategi Kebudayaan; dan
4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 2 dalam Peraturan Presiden ”Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan Strategi Kebudayaan merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan di pusat maupun daerah.”

Pekan adat dan budaya melayu, sempena milad ke 49 tahun lembaga adat melayu Riau.

“SELAMAT MILAD KE 49 TAHUN”
LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.