Pekanbaru – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru meraih penghargaan atas pemenuhan standar pelayanan publik tahun 2024. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).
Dispusip dinilai telah memenuhi kriteria standar pelayanan publik yang ditetapkan, meliputi ketersediaan informasi, kemudahan akses, kecepatan layanan, dan keramahan petugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, SH,. M.Si menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan Dispusip Kota Pekanbaru terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan berbagai inovasi, seperti digitalisasi koleksi buku, pengembangan perpustakaan online, dan program-program literasi yang menarik bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan Dispusip Pekanbaru sebagai pusat informasi dan literasi yang modern dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.