Pekanbaru, 20 Mei 2019 – Dalam rangka memperingati hari arsip nasional yang ke 48 tahun Dinas perpustakaan dan kearsipan kota Pekanbaru mengadakan pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintahan kota Pekanbaru yang diadakan di hotel grand zuhri Jalan Teuku Umar No.7 Pekanbaru diadakan selama 2 hari tanggal 20-21 mei 2019 dengan tema dengan tertib arsip kita wujudkan transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di kota Pekanbaru. Bimtek ini diikuti oleh lebih kurang 115 orang peserta yang terdiri dari kepala badan/dinas/bagian dan camat se kota pekanbaru beserta kepala sub bagian umum sebagai pengelola arsip OPD di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru Ir. Hj Nelfi Yonna, M.Si menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan bekal dan pemahaman kepada seluruh pencipta arsip di lingkungan pemerintah daerah kota pekanbaru khususnya perangkat daerah untuk melakukan peningkatan pengelolaan dan penatausahaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaedah dan standar yang andal dan dalam upaya menyediakan dokumen hasil pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada lembaran kerja penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB). Nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam permenpan rb nomor 30 tahun 2018.
Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan tindak lanjut hasil laporan audit kearsipan eksternal lake oleh anri tahun 2018 serta menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor : 061/3137/sj tanggal 21 mei 2018 perihal percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018, indek manajemen kearsipan menjadi salah satu komponen pengungkit dari 8 area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam kesempatan ini dapat kami laporkan bahwa hasil laporan audit kearsipan eksternal pemerintah kota pekanbaru tahun 2018 mendapatkan nilai 78 dengan kategori baik, namun itu tidak akan menjadikan kita berpuas diri. Karena informasi dari arsip nasional republik indonesia pedoman pengawasan yang saat ini sedang diharmonisasi di kementerian hukum dan ham nantinya tidak hanya didasarkan dari dinas perpustakaan dan kearsipan kota pekanbaru, namun juga didasarkan pada nilai arsip di organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota pekanbaru.
Pada acara ini kami khusus mengundang narasumber arsip nasional republik indonesia yaitu bapak Rudi Anton, SH, MH. Beliau adalah kepala pusat akreditasi kearsipan arsip nasional republik indonesia yang akan menyampaikan materi pada hari pertama tentang “kebijakan pengawasan kearsipan dan sosialisasi rancangan revisi kebijakan pengawasan kearsipan”. ungkapnya.
Kata sambutan sekaligus pembukaan pembinaan dan pengawasan oleh walikota pekanbaru yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Drs. H. mohd Noer, MBS, SH, MH. Pemerintah kota Pekanbaru tahun 2019 ini akan melakukan audit kearsipan sebagai upaya meningkatkan indeks reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 30 tahun 2018.
“Dalam rangka menjawab tantangan global semakin besar, khususnya dibidang keaarsipan tentunya harus diimbangi dengan berbagai inovasi dan terobosan yang besar untuk dapat menjawab tantangan masa depan, seperti diketahui bahwa selama ini arsip belum menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, namun sejatinya arsip sangat penting dn vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. ungkapnya.
Materi Penyampaian kebijakan pengawasan kearsipan oleh kepala pusat akreditasi kearsipan republik indonesia Rudi Anton, SH. MH.
Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan.
Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Audit Kearsipan Internal adalah adalah Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip.
Semoga Bimtek Pembinaan dan pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintahan kota pekanbaru ini bermanfaat bagi peserta yang hadir pada hari ini.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP)
Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Pekanbaru.
Gallery Arsip DISPUSIP Pekanbaru
#AyoMembaca #BukuPerpustakaanUmumKotaPekanbaru#DispusipPekanbaru #Dispusip #Pekanbaru #AyoKePerpustakaan
#AyoJagaArsip #TertibArsip #perpustakaan #pustaka #pustakawan #arsip#dokumen #library #librarian #book
#archive #history #bandarayamelayu #bandarserimelayu
#SalamLiterasi
#SalamSmart
BACA & PINJAM >>> GRATISSS
————————
Yuuuk kunjungi,..
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Pekanbaru.
Telpon : (0761) 859318
Email : bpadkotapekanbaru@gmail.com
Website : https://www.bpa.pekanbaru.go.id
Twitter : https://www.twitter.com/DispusipPKU
Facebook : https://www.facebook.com/dispusip.pekanbaru
Instagram : https://www.instagram.com/dispusippku/
-SALAM SMART-