Pekanbaru – Pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai dengan kaidah kearsipan akan menghadirkan manfaat yang besar pada setiap lembaga dan pemerintahan daerah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Dimana, utamanya untuk penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si melalui Sekretaris, Nofrita Deli, S.Pd saat menerima kunjungan Kepala DPK Kota Pariaman, M Syukri, SE., M.Si dan Kepala Dinas Perkim Kota Pariaman, Feri Andri, ST, MT beserta rombongan pada Kamis (24/3/2022).

“Penataan kearsipan tidak hanya sekedar disimpan ataupun ditumpuk saja. Tetapi, perlu adanya pengaturan cara penyimpanan, melalui beberapa tahapan dengan tujuan agar sistem pengarsipan menjadi rapi. Dan ketika kita membutuhkan juga bisa mudah ditemukan kembali,” jelasnya.

Dalam paparannya, ia mengatakan pengarsipan merupakan kegiatan penting selama suatu organisasi pemerintahan masih menjalankan kegiatan operasionalnya, sehingga penting untuk menyimpan informasi penting dalam sebuah format tertentu.

“Ini adalah salah satu diskusi bersama teman-teman dari Kota Pariaman, tentang bagaimana tata kelola arsip yang sesuai dengan kaidah kearsipan. Mengingat arsip penting sebagai bukti pertanggungjawaban aktifitas Lembaga. Maka, diperlukan pengelolaan yang tepat, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi bagi lembaga terkait,” tutupnya.

